BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Sudah sejak lama aset tanah yang dibangun pujasera di Jalan Arifin Ahmad dipinjampakaikan ke Pemko Pekanbaru.Â
Namun kondisinya saat ini sangat memprihatinkan. Terbangkalai dan tak dimanfaatkan secara baik.
Lantas apakah memungkinkan bagi Pemprov Riau untuk menarik kembali aset tanah itu? Apalagi kini penertiban aset tengah gencar dilakukan oleh Pemprov Riau.
“Semua kemungkinan itu ada. Tapi memang harus diselesaikan dulu masalahnya,” kata Sekda Provinsi Riau, Ahmad Hijazi, Kamis, 13 Juni 2019.
Baca :Â Mulai Dari Aset Tanah Pasar Cik Puan Hingga Pujasera Arifin Ahmad, Ini Solusi Versi Sekdaprov Riau
Menurut Hijazi, untuk penerbitan aset terutama berupa tanah, saat ini tengah dilakukan pendataan ulang.Â
Jika memang memungkinkan aset tersebut bisa dimanfaatkan oleh kabupaten/kota, kemungkinan akan dihibahkan. Namun semua itu harus dilakukan sesuai dengan prosedur perundang-undangan yang berlaku.
Di atas tanah milik Pemprov Riau itu sudah berdiri beberapa bangunan yang awalnya diperuntukkan untuk bisnis dan pasar tradisional.Â
Bangunan-bangunan ini sudah sejak lama ada dan dibangun oleh Pemko Pekanbaru. Namun saat ini kondisi bangunan di atasnya terbengkalai dan tidak terurus.(bpc9)