BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2019/2020 tingkat Taman Kanak-kanan (TK), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) se Kota Pekanbaru akan menggunakan sistem zonasi.
“Untuk tahun ajaran 2019/2020 ini PPDB menerapkan sistem zonasi,” terang Kepala Dinas Pendidikan Pekanbaru Abdul Jamal.
Kepada bertuahpos.com, Jamal menjelaskan berdasarkan yang tertera dalam Peraturan Walikota Nomor 80 Tahun 2019, sistem zonasi ini terbagi atas tiga jalur.
“90 persen kuota penerimaannya diprioritaskan untuk peserta didik tempatan, sementara sisanya 5 persen untuk peserta didik berprestasi dan 5 persen laginya untuk peserta didik pindahan,” jelas Jamal.
Meski tersedia tiga jalur, Jamal menegaskan calon peserta didik hanya diperbolehkan memilih satu jalur saja.
Baca :Â Catat Tanggalnya! PPDB Tingkat TK, SD dan SMP se Pekanbaru Dibuka Awal Bulan Juli
“Calon peserta didik nantinya hanya boleh memilih 1 jalur saja dari 3 jalur yang tersedia,” imbuhnya.
Namun terkhusus untuk jalur prestasi, Jamal mengatakan calon peserta didik diperbolehkan mendaftar di luar zonasi tempat dia berdomisili.
“Untuk jalur prestasi, calon peserta didik tidak harus mendaftar di zonasi tempat dia tinggal,” pungkasnya.
Seperti yang diketahui, pendaftaran PPDB tingkat SMP se Pekanbaru bisa dilakukan mulai tanggal 1 Juli hingga 3 Juli 2019 mendatang. Sementara untuk pengumumannya telah bisa dilihat pada tanggal 5 Juli 2019. (bpc9)