BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – 847 unit kendaraan bermotor terjaring razia Operasi Terpadu Penertiban Pajak Kendaraan di Pekanbaru, Kamis 25 Juli 2019.
Dalam razia yang dipimpin oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau bertempat Jalan Sudirman Pekanbaru tersebut, setidaknya sebanyak 117 unit kendaraan yang terjaring razia dinilai melanggar aturan.
“Dari 847 unit kendaraan yang terjaring, 117 unit terpaksa kita beri sanksi karena melanggar beberapa aturan,” ujar Kasubbid Penerimaan PKB dan BBN-KB Bapenda Riau, Bambang Feriyanto.
Kepada bertuahpos.com, Bambang menjelaskan, tim gabungan Razia Operasi Terpadu Penertiban Pajak Kendaraan turut melayangkan sanksi tilang kepada beberapa kendaraan.
Baca :Â Siap-siap! Tim Pembina Samsat Provinsi Riau akan Razia Kendaraan Tunggak Pajak
“Bagi yang tidak membawa dokumen sama sekali, diberikan sanksi tilang. Total ada sebanyak 35 unit kendaraan dikenakan sanksi tilang hari ini,” tuturnya.
Bambang menambahkan, selain sanksi penilangan, beberapa unit kendaraan juga dikenakan sanksi langsung membayar di tempat.
“Bagi yang belum bayar pajak, diberi kesempatan bayar di tempat tanpa tilang,” jelasnya.
Seperti yang diketahui, razia Operasi Terpadu Penertiban Pajak Kendaraan ini akan dilakukan di 12 kabupaten/kota Provinsi Riau. Razia yang juga melibatkan petugas Dinas Perhubungan, Polda dan Satpol PP ini akan digelar hingga akhir tahun. (bpc9)