BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Sebanyak 18 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri terpaksa melepas jilbab akibat aturan dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang mengharuskan keseragaman.
Sejak tahun 2022, pembinaan Paskibraka kini berada di bawah BPIP, menggantikan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Penerapan aturan ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk Ketua Pimpinan Wilayah (PW) Muhammadiyah Riau, Dr. Hendri Sayuti MAg.
Hendri mengecam aturan tersebut sebagai langkah mundur dalam memaknai Pancasila.
“Pancasila merupakan konsensus dari para pendiri bangsa, termasuk tokoh Muhammadiyah, yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama. Nilai-nilai keagamaan justru memperkokoh pondasi Pancasila,” ujar Hendri pada Kamis 15 Agustus 2024.
Hendri juga menyoroti bahwa salah satu anggota Paskibraka putri yang terdampak adalah Kamilatun Nisa, siswa kelas XI dari SMA Negeri 2 Gunung Sahilan, Kampar, yang merupakan putri daerah Riau.
“Ini sangat disayangkan, terutama karena aturan melepas jilbab datang dari lembaga yang bertugas membina ideologi Pancasila,” tambahnya.
Hendri menilai bahwa BPIP seharusnya fokus pada peningkatan nilai-nilai Pancasila di kalangan pelajar, bukan justru memberi contoh buruk dengan mengharuskan Paskibraka putri melepas jilbab mereka.
“BPIP sebaiknya mencabut keputusan ini dan tidak menerapkannya pada upacara Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2024,” tegasnya.
Ia juga meminta BPIP untuk lebih fokus pada tugas utamanya, seperti memperkecil ketimpangan ekonomi, membangun masyarakat rasional, meningkatkan mutu demokrasi, dan memperkuat tatanan negara hukum.
“Sebagai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, BPIP harus bekerja keras dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara,” pungkas Hendri.