BERTUAHPOS.COM, SIAK – Sepanjang masa jabatan anggota DPRD Siak periode 2009-2014, pelaksanaan tugas dibidang regulator melalui badan legislatif DPRD Kabupaten Siak, telah melaksanakan pembahasan dan pengesahan Perda sebanyak 95 peraturan Daerah.
Â
Demikian hal itu disampaikan Ketua DPRD Siak Zulfi Mursal dalam sambutannya di acara pelantikan anggota DPRD Kabupaten Siak periode 2014-2019, Minggu (14/9/2014) kemarin.Â
Â
Diantaranya, terdapat 3 buah Peraturan Daerah Inisiastif DPRD Kabupaten Siak. Yakni Peraturan Daerah tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan Kabupaten Siak, Peraturan Daerah tentang pengelolaan Zakat, Peraturan Daerah tentang Pendidikan Diniyah Ta, miliyah Awaliyah Kabupaten Siak, dan Akta Catatan Sipil.
Â
Serta Perda Kabupaten Siak nomor 02 tahun 2012 tentang perubahan atas Perda Kabupaten Siak nomor 16 tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, perda Kabupaten Siak nomor 07 Tahun 2014 tantang wajib belajar 12 (tahun) ,Perda Kabupaten Siak tahun 2014 tentang Retribusi Izin mempekerjakan Tenaga Kerja Asing .
Â
Begitu pula Dewan telah membuat Keputusan DPRD sebanyak 82 Keputusan, persetujuan bersama dengan pemerintah Daerah Kabupaten Siak sebanyak 26 buah dan telah menghasilkan MOU sebanyak 14 buah.
Â
“Hal ini merupakan suatu catatan prestasi Dewan dalam menghasilkan produk hukum didaerah selama kurun waktu 5 (lima) tahun,dibandingkan kabupaten kota lainnya yang ada di provinsi Riau yang masih relatif sedikit dalam mengesahkan Peraturan Daerahnya,†jelas Zulfi.
Â
Selain itu lanjut Zulfi Mursal dalam 3 (tiga ) tahun ini, pengesahan APBD Kabupaten Siak selalu tepat waktu,dan telah menyandang predikat Opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari BPK RI dan mendapat dana insentif Daerah pada tahun 2013 sebesar 2 miliar Rupiah sedangkan untuk tahun 2014 DID sebesar 22 miliar Lebih.
Â
“Kerja keras dan kebersamaan antara DPRD dan Pemerintah Daerah ini harus dilanjutkan, diteruskan oleh anggota DPRD Kabupaten Siak Periode masa jabatan 2014-2019 nantinya,†tandasnya. (syawal)
Â