BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU– Setelah menunggu cukup lama, akhirnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2016 Pekanbaru senilai Rp 3,1 triliun resmi disahkan. Keputusan itu diambil usai rapat Paripurna ke 12 Masa Sidang ke III tahun 2015 pada acara laporan Badan Anggaran DPRD Kota Pekanbaru terhadap Ranperda APBD 2016, Senin (30/11/2015).
Wali Kota Pekanbaru, Firdaus MT mengucapkan syukur dengan disahkannya APBD tersebut. “Saya ucapkan terimakasih, kepada anggota dewan yang terhormat atas kerja keras dalam membahas dan mengesahka APBD ini,” katanya.
Awalnya sempat terbesit kekhawatiran paripurna kali ini berlangsung alot. Padahal sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo kepala daerah mesti mengesahkan APBD sebelum Desember. Dalam Paripurna yang dijadwalkan 10.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB, disepakati bahwa untuk APBD Pekanbaru Tahun 2016 ditetapkan sebesar Rp3,1 triliun.
Sanksi itu mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, produk hukum baru yang telah disahkan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat, September 2014. Dengan tegas UU itu menyebutkan, sanksi yang diberikan berupa sanksi administratif, yaitu tidak dibayarkannya hak keuangan kepala daerah dan DPRD selama enam bulan. Hak keuangan itu meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain-lain.
Wako mengatakan tugas berikutnya, melengkapi APBD selama tiga hari. Kemudian dilanjutkan verifikasi di Pemerintah Provinsi Riau selama dua minggu. “Kita optimis Januari 2016, anggaran sudah bisa kita gunakan,” katanya. (Riki)