BERTUAHPOS.COM (BPC) – PEKANBARU – Sidang gugatan Praperadilan Walhi terhadap SP3 Polda Riau untuk tiga perusahaan diduga bakar lahan, Senin (7/8/2017), akan digelar dengan agenda mendengar putusan hakim. Walhi berkeyakinan SP3 Polda Riau tersebut cacat prosedur.
Hal ini disampaikan tim kuasa hukum Walhi Riau, Even Sembiring yang juga merupakan Manager Kajian Kebijakan WALHI, kepada wartawan, Sabtu (5/8/2017).
Tiga SP3 Polda tersebut yakni terkait penghentian penyidikan tiga perkara kebakaran hutan dan lahan atas nama terduga PT Riau Jaya Utama (PT RJU), PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia (PT PSPI) dan PT Rimba Lazuardi (PT RL).
Jumat (4/8/2017), pemohon prapreradilan (Walhi) dan termohon (Polda Riau) telah mengajukan kesimpulan masing-masing kepada hakim.
Dalam kesimpulannya secara keseluruhan WALHI yang diwakili 16 kuasa hukumnya (Indra Jaya, Nurkholis Hidayat, Muhnur, Isna Fatimah, Ali Husin Nasution, dkk, mencatat terdapat banyak cacat prosedur dan pelanggaran dalam penerbitan SP3 perkara karhutla dengan terduga PT RJU, PT PSPI dan PT RL.Â
“WALHI menganggap penghentian penyidikan yang dilakukan Polda Riau melalui penerbitan SP3 secara prosedural tidak sah dengan melihat alasan penghentian penyidikan terhadap ketiga objek permohonan  tersebut. Hal ini didasarkan pada pelanggaran KUHAP serta Peraturan  Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2012 (Perkap 14/2012) tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana dan Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 (Perkaba 14/2014) tentang Standar Operasional Prosedur Pengawasan Penyidikan Tindak Pidana,” ujar Even Sembiring.
Ketiga objek tersebut dalam proses penyidikan tidak melalui beberapa keharusan dalam prosedur pelaksanaannya, yakni; Penghentian Penyidikan tidak dilakukan berdasarkan Gelar Perkara Khusus yang menyalahi ketentuan Perkap 14/2012 dan Perkaba Nomor 4 Tahun 2014; Proses Penyidikan tidak diberitahukan kepada Penuntut Umum/Kejaksaan yang mana bertentangan dengan Pasal 109 KUHAP; dan Polda Riau tidak melakukan koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana diwajibkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XII/2014. (bpc17)