BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Wahana Lingkungan Hidup Provinsi Riau menilai Polda Riau salah dalam menerapkan pasal dan proses pengumpulan bukti yang tidak maksimal untuk membuktikan pemenuhan unsur ketentuan pidana yang disangkakan kepada tiga perusahaan pembakar lahan yang di SP3kan.
Hal ini dikatakan Nurkholis, salah seorang tim kuasa hukum Walhi, dalam replik pada persidangan gugatan praperadilan terhadap SP3 Polda Riau, di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (12/7/2017).
Sesuai jadwal, Rabu (12/7/2017), sidang gugatan pra peradilan Walhi terhadap SP3 Perusahaan yang diduga pembakar lahan, PT Riau Jaya Utama (PT RJU), PT Perawang Sukses Perkara Indonesia (PT PSPI) dan PT Rimba Lazuardi (PT RL) kembali digelar dengan agenda pembacaan replik.
Dihadapan hakim tunggal Sorta Ria Neva SH, tim kuasa hukum Walhi Riau mengatakan, andaipun unsur sengaja sangat sulit untuk dibuktikan oleh Penyidik Polda Riau, maka paling tidak unsur kelalaian sudah dapat diterapkan dengan adanya atau terpenuhinya sejumlah bukti permulaan yang telah dikumpulkan Polda Riau.
“Beberapa prosedur dan kriteria dalam pelaksanaan gelar perkara yang dijadikan dasar penghentian penyidikan menurut kami bertentangan dengan beberapa aturan internal Polri, seperti ketentuan Standar Operasional Prosedur Gelar Perkara Biasa yang dimuat dalam Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur Pengawasan Penyidikan Tindak Pidana. Untuk memperlihatkan kekeliruan tersebut, kami akan uraikan lebih lanjut pada proses pembuktian pada sidang lanjutan praperadilan ini di hari jumat nanti,†ujar Even Sembiring, Manager Kajian Kebijakan Eksekutif Nasional WALHI.
Aditia Bagus Santoso, Direktur LBH Pekanbaru menyebutkan bahwa pengajuan praperadilan ini bukan sekedar untuk mendorong dibuka kembali tiga perkara karhutla yang dihentikan penyidikannya oleh Polda Riau, namun suatu usaha melahirkan rasa keadilan bagi korban asap di Riau.  Pada tragedi karhutla 2015 lalu, tercatat lebih dari 33.300 warga Riau yang terserang ISPA, 597 warga yang menderita radang paru-paru, 1.216 warga terserang asma, 1667 terserang infeksi kulit, 1079 warga yang menderita inspeksi mata dan 5 orang  yang meninggal lebih awal, terbunuh karena kabut asap.
Riko Kurniawan Direktur Eksekutif WALHI Riau menyebutkan bahwa WALHI selaku pemohon dalam perkara ini secara konsisten mengawal setiap proses persidangan praperadilan ini dari sidang pertama hingga putusan yang dijadwalkan pada Selasa, 18 Juli 2018. “Pengawalan keseluruhan proses persidangan menegaskan keseriusan kami selaku pemohon praperadilan. Hal ini dilakukan agar keseluruhan proses berjalan sesuai dengan aturan dan berujung pada pemuliaan keadilan bagi lingkungan hak dasar warga atas lingkungan hidup yang sehat melalui putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memerintahkan Polda Riau untuk membuka kembali proses penyidikan terhadap PT. RJU, PT. PSPI dan PT. RL,†ujarnya.(bpc17)