BERTUAHPOS.COM (BPC), SIAK – Larangan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kabupaten Siak bagi truk pengangkut barang yang melintasi jembatan Maredan menjadi perbincangan hangat bagi warga Kabupaten Siak saat ini.
Â
Pasalnya, larangan tersebut dinilai hanyalah akal-akalan oknum petugas Dishubkominfo untuk dijadikan alasan melakukan Pungutan Liar (Pungli). Dalam larangan itu disebutkan, dishub beralasan, truk pengangkut barang bertonase tinggi dilarang melintas karena jembatan Maredan tidak kuat menahannya.
Â
Namun di sini lain, larangan tersebut justru dirasakan mencoreng nama Dinas Bina Marga (BMP) Siak. Sebab, dinas inilah yang membangun jembatan itu dengan biaya fantastis yang mencapai ratusan miliyar rupiah.
Â
“Masa sebagus itu, truk dilarang pula. Terus terang agak malu saya jadinya, jembatan itu ratusan miliyar bangunnya,” ujar Ardi Irvandi, Kabid BMP Siak, Sabtu (9/5/2015) di Siak.
Â
Permasalahan ini lanjut Ardi sudah disampaikannya sewaktu rapat koordinasi dengan Dishub, Kepolisian serta Pemkab Siak belum lama ini. Dalam rapat itu, disampaikannya kepada forum, bahwa seolah olah Dishub menganggap jembatan Maredan mudah rubuh.
Â
“Di setiap jembatan, Dishub membangun Pos seolah-olah jembatan mudah rubuh. Pos-pos dibangun untuk melakukan razia dekat jembatan,” katanya.
Â
Sementara diundang-undang jalan lanjutnya, tidak pernah ada bicara masalah jembatan karena jembatan merupakan bagian dari jalan. Hal ini lah disarankan Ardi kepada Dishubkominfo agar menguasai pemahaman itu.Â
Â
“Bukan jembatannya yang harus dijaga dishub, tapi jalannya yang harus dijaga,” pungkasnya.
Â
Sementara itu, Kaharuddin Kepala Dishubkominfo Siak sebelumnya mengatakan tidak tahu kalau ada aktifitas pungli yang dilakukan anak buahnya.
Â
“Saya tidak tahu kalau ada pungli, dan itu tidak dibenarkan,” singkatnya. (syawal)