BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Masih adanya petugas parkir yang menerima tarif diatas Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2009, menurut Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru merupakan kesalahan dari masyarakat Kota Pekanbaru itu sendiri.
Seperti yang diterangkan oleh Kepala UPTD Parkir Dishub Kota Pekanbaru, Bambang Armanto, Senin (23/10/2017), masyarakat Pekanbaru telah membudayakan tarif pembayaran yang salah kepada juru parkir.Â
Menurutnya, masih adanya masyarakat Pekanbaru yang membayar diatas tarif yang telah disesuaikan di Perda, menjadi salah satu alasannya.
Bambang mengatakan, masyarakat di Kota Pekanbaru harusnya melihat atau merujuk kepada masyarakat yang berada di Pulau Jawa.
“Di Jawa, Rp 1000 hingga Rp 2000 itu sangat berharga, tapi di Pekanbaru enggak, stylenya tinggi, dia maunya instan, kadang naik mobil buka kaca dikit kasih uang Rp 5 ribu langsung pergi,†kesal Bambang.
Seperti yang diketahui, di Pekanbaru tarif parkir untuk kendaraan roda dua ialah Rp 1000, sementara untuk kendaraan roda empat sebesar Rp 2000. Hal ini sudah tercantum di Perda Nomor 3 tahun 2009. Nahh, apakah Anda termasuk masyarakat yang disalahkan? (bpc9)