BERTUAHPOS.COM(BPC) PEKANBARU – Robohnya jembatan dan turap sungai di Jalan Gelugur Ujung diduga kuat akibat pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
Hal ini ditegaskan Direktur Eksekutif Indonesian Monitoring Development, R Adnan, SH MH, Kamis (27/7/2017).
“Ambruknya turab dan jembatan di jalan Gelugur Ujung Kota Pekanbaru itu merupakan kegagalan bangunan. Kuat dugaan dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Proyek tersebut juga lanjutnya, kuat dugaan menyimpang dari spesifikasi teknis atau tidak sesuai dengan keteknikan dalam jasa pemborongan sebagaimana diatur dalam KUHPerdata pasal 1604 sampai dengan pasal 1617 serta telah melanggar UU No 18 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.
Dikatakannya, sesuai ketentuan, umur rencana bangunan tersebut adalah 25 tahun. ” Ini baru satu tahun lebih saja sudah roboh. Ini harus dipertanggungjawabkan secara perdata maupun pidana, oleh kontraktor, pengawas dan dinas terkait,” ujarnya.
Turap anak sungai di Jalan Gelugur, RT 04/RW 04, Kelurahan Tanggerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, saat ini kondisinya hancur berantakan. Padahal meburut warga sekitar usia turap tersebut baru satu tahun lebih.
Pantauan di lapangan turap sepanjang sekitar 100 meter lebih terlihat patah, besi yang yang ada terlihat kecil dan putus. Sementara pada bagian lain sekitar 50 meter turap tersebut sudah hancur berantakan tanpa bentuk.
Akibat kondisi turap yang rubuh tersebut juga mengakibatkan jembatan yang ada di atasnya dan dua rumah juga terlihat hancur. Sehingga tidak daoat digunakan sama sekali.
Seorang ibu-ibu warga sekitar, mengatakan pekerjaan turap tersebut baru sekitar satu tahun lebih. (bpc17)