Sebelumnya pihak Pemko Pekanbaru menuding bahwa PT. AP II menunggak dan enggan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2019 kepada pemerintah kota. Tunggakannya tak tanggung-tanggung, sekitar Rp23,3 miliar.
General Manager (GM) AP II, Yogi Prastyo Suwadi saat dikonfirmasi bertuahpos.com, menyangkal hal itu. Menurutnya sebagai wajib pajak pihaknya selalu taat terhadap peraturan pemerintah, termasuk dalam hal membayar pajak.
“Sebagi wajib pajak kami taat terhadap peraturan. Dan saat ini kami fokus pada pelayanan di bandara untuk memberikan pelayanan terbaik bagi pengguna jasa khususnya bagi masyarakat kota pekanbaru umumnya masyarakat Riau dengan berprinsip ke 3 S (Safety, Security, Services dan Compliance atau kepatuhan pada aturan yang berlaku),” ujarnya, Sabtu, 10 Agustus 2019.
Sebelumya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin menuturkan, besarnya PBB yang harus dibayarkan menjadi alasan kenapa PT Angkasa Pura belum melunasi tagihan tersebut.
“Karena ditahun 2018 lalu, tagihan PBB PT Angkasa Pura hanya sejumlah Rp800 juta, ini setelah diberi potongan sebesar 40% dari total PBB yang mesti dibayarkan Rp14 miliar,” jelasnya.
Dia mebambahkan, naiknya jumlah tagihan PT. AP II tahun 2019 ini disebabkan karena Pemko Pekanbaru tak lagi memberikan potongan untuk pembayaran PBB. “Selain itu juga dikarenakan adanya kenaikan NJOP,” tuturnya.
Namun begitu, Zulhelmi juga membenarkan saat ini PT Angkasa Pura II sudah mengajukan keberatan kepada Pemko Pekanbaru terutama Bapenda. “Benar, saat ini tengah dalam proses,” pungkasnya. (bpc3)