BERTUAHPOS.COM, TEMBILAHAN – Tim Investigasi Gabungan PWI, KNPI dan LSM Peran mendukung langkah Polres Inhil untuk memproses dugaan terjadinya penyimpangan terbitnya perizinan PT Setia Agrindo Lestari (PT SAL).
Memang sebelumnya dalam pertemuannya dengan tim investigasi gabungan, Kasat Reskrim Polres, AKP Ade Zamrah berjanji akan memproses dugaan penyimpangan dalam keluarnya perizinan perkebunan PT SAL ini. Pihaknya, sudah meminta data perizinan perkebunan dan kawasan hutan di Inhil kepada Dinas Kehutanan.
Setelah lebih dua bulan berlalu semenjak meledaknya kasus Desa Pungkat yang dipicu dengan keberadaan PT Setia Agrindo Lestari (PT SAL), memang sudah melihat hasil positif dengan komitmen Polres dan Pemkab Inhil yang mau mengobati warga yang sakit dan mengganti kerugian warga.
“Kami mendukung langkah pihak Polres Inhil untuk memproses dugaan penyimpangan terbitnya perizinan PT SAL, karena hal ini bagian dari akar masalah kasus Pungkat. Maka, permasalahan ini juga harus diselesaikan secara tuntas,” tegas Ketua Tim, Muhammad Yusuf didampingi anggota Hidayat Hamid (KNPI) dan Firmansyah (LSM PERAN) kepada wartawan, Rabu (16/9/2014).
Dipertanyakan, komitmen Pemkab Inhil dalam hal ini Dinas Kehutanan Inhil yang sampai saat ini tidak kunjung menyerahkan data perizinan dan kawasan hutan di Inhil. Seharusnya, mereka pro aktif mendukung langkah pihak kepolisian ini, bukan justru sebaliknya.
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu Gerakan Rakyat Tolak PT SAL yang terdiri dari Walhi, Jikalahari, HMOK, HIPPMIH, IPPMBR, FORKOMSI, HIMAROHU, HMI MPO, TAPAK, FITRA Riau dan Riau Corruption Trial merilis hasil investigasi mereka di Desa Pungkat dan menyatakan izin PT SAL mengandung unsur perbuatan melawan hukum.
Dimana dalam poin rekomendasinya, diantaranya meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi atas terbitnya izin PT SAL, mendesak UKP4 dan BP REDD+ memeriksa dan mencabut izin PT SAL yang masuk dalam moratorium PIPIB 1-6.
Sekaligus mendesak Bupati Inhil mencabut perizinan perkebunan sawit PT SAL yang diduga telah melakukan pelanggaran hukum terkait izin pelepasan kawasan hutan dan komitmen moratorium pemerintah Indonesia. (ezy)