BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, Helda Suryani Munir membenarkan bahwa tindakan pihak Holland Bakery yang tidak cantumkan masa kedaluwarsa pada produk roti tawarnya, menyalahi aturan.Â
“Sebenarnya tidak dibenarkan seperti itu. Tidak boleh, tidak boleh. Apapun produk makanannya wajib cantumkan tanggal kedaluwarsa dan kode produksinya,” katanya kepada bertuahpos.com, Rabu (26/7/2017).Â
Tindakan yang dilakukan oleh pihak Holland Bakery dengan tidak menyantumkan masa kedaluwarsa dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan aturan pemerintah lainnya.
“Itulah, makanya ke depan kami akan lebih tegas. Karena kasus keracunan Kim Teng ini terbuka semua jadinya. Nanti kami akan mengevaluasi secara menyeluruh,” tambahnya.Â
Baca:Â Warga Tidak Tahu Roti Holland yang Disajikan Kim Teng Tak Cantumkan Kode Kadaluarsa
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus keracunan yang terjadi di Kedai Kopi Kim Teng Pekanbaru terungkap setelah hasil uji laboratorium BPOM menemukan ada bakteri beracun pada selai dalam roti.Â
Roti itu ternyata diproduksi oleh Holland Bakery dan tidak menyantumkan tanggal kedaluwarsa dengan alasan roti fresh dan akan selalu ditarik setiap harinya, jika tidak habis dikonsumsi. (bpc3)