BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Siapa bilang seorang pria yang sudah memiliki istri tidak bisa menikah lagi secara sah dan resmi bahkan di hadapan pengadilan agama?
Memang pada pasal 1 UU no.1 Tahun 1974 dan pasal 3 ayat (1) UU Perkawinan telah menjelaskan tentang aturan dan asas yang berlaku di negara RI.
Akan tetapi, UU perkawinan memberikan pengecualian, yang telah di atur juga pada Pasal 3 ayat (2) UU perkawinan, “pengadilan dapat memberikan izin pada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersengkutan”.
Wakil Kepaniteraan Pengadilan Agama Pekanbaru, Asril menyatakan kepada Bertuahpos.com, untuk di Pekanbaru sendiri masih jarang seorang suami yang memiliki lebih dari 2 istri. “Paling banyak hanya dua orang,” Selasa (9/6/2015)
Jika seorang suami akan beristeri lebih dari seorang, maka si suami wajib mengajukan permohonan kepada Pengadilan di daerah tempat tinggalnya. Dijelaskan lebih lanjut bahwa Pengadilan hanya akan memberikan izin kepada si suami untuk beristeri lebih dari satu jika:
a.isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri
b.isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
c.isteri tidak dapat melahirkan keturunan.
Selain hal-hal di atas, si suami dalam mengajukan permohonan untuk beristeri lebih dari satu orang, harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a.adanya persetujuan dari isteri/isteri-isterinya
b.adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka
c.adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.
Persetujuan isteri tidak diperlukan jika isteri tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian, atau apabila tidak ada kabar dari isterinya selama sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, atau karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari Hakim Pengadilan hal tersebut sesuai dengan (Pasal 5 ayat [2] UU Perkawinan).
Nah, bagi Anda yang hendak mengurus Izin Poligami prosedurnya sebagai berikut:
1.Calon suami datang ke Kelurahan/Desa meminta surat pengantar ke Pengadilan dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga
2.Datang ke Pengadilan Agama dengan membawa surat-surat dari Kelurahan/ Desa, surat persetujuan dari isteri pertama, surat pernyataan bisa berlaku adil, surat keterangan penghasilan dan surat-surat lain yang dibutuhkan Pengadilan Agama
3.Sidang penetapan izin poligami di Pengadilan Agama
4.Datang ke Kelurahan/Desa dengan membawa penetapan izin poligami dan meminta surat-surat untuk pernikahan berupa surat keterangan, model N1, N2, N3, & N4
5.Laporan Pernikahan ke KUA Kecamatan
6.Ijab Qabul.
Nah, bagaimana menurut Anda, tertarik? (nova)