BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bersama DPRD telah menandatangani MoU Kebijakan Umum APBD Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2016, Selasa (25/11/2015). Rencananya APBD sudah bisa disahkan sebelum 30 November mendatang.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Syukri Harto kepada bertuahpos.com. “Sudah, MoU KUA-PPAS sudah semalam (Selasa, 24/11/2015),” katanya.
Syukri menyampaikan pihaknya menargetkan APBD 2016 disahkan segera. Jika tidak diketuk palu, dalam tiga hari kerja tersisa ini, maka Pemko Pekanbaru terancam kena sanksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri). “Sekarang tinggal cek RKA (Rencana Kerja Anggaran), sebagian sudah clear. Itu yang mau dicek semua,” katanya.
Selain itu APBD Pekanbaru tahun 2016 yang diajukan senilai Rp 3,1 triliun. Nilai ini menurun dari APBD Pekanbaru tahun 2015 yang disahkan pada Agustus tahun lalu sebesar Rp 3,324 triliun. Penurunnya nominal tersebut dikarenakan ada realisasi dari pemerintah pusat untuk dana perimbangan Rp 470 miliar.
Bila tanggal 30 November mendatang, tak kunjung disahkan maka Pemko terkena sanksi. Sebagai informasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, dalam bentuk Surat Edaran (SE) Nomor 903/6869/SJ yang ditunjukan kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota. Ketua DPRD Provinsi, Ketua DPRD Kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Dalam SE itu juga disebutkan, Kepala Daerah dan anggota DPRD akan dikenakan sanksi administratif dengan tidak dibayarkan hak-hak keuangannya selama 6 bulan. Hak keuangan itu meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain-lain. (riki)