4 Hektar Lahan Di Bengkalis Ludes Di Lahap Si Jago Merah
BERTUAHPOS.COM (BPC),BENGKALIS- Dalam waktu sekejap 4 hektar lahan di Desa Air Putih, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis , ludes dilahap si jago merah.
Kebakaran terjadi pada hari selasa (16/2/2016) kemarin sekitar pukul 16.00 Wib sore. Keadaan cuaca menyebabkan api langsung membesar, alhasil 4 hektar lahan perkebunan masyarakat desa tak bisa terselamatkan.
Kebakaran ini terjadi dikarenakan salah satu warga membakar sampah dilahan kebunya dalam sekala kecil, tetapi tanpa disadari kebakaran itu menyebar dalam waktu sekejap dan menghabiskan empat hektar lahan.
Suiswantoro, Kabid Damkar mengatakan kepada bertuahpos Rabu(17/02/2016), Di karenakan adanya titik api kami dari Damkar Bengkalis langsung menerjunkan 2 regu Personil Pemadam Kabakaran yaitu dari Pos Bengkalis dan Pos Bantan, juga dibantu oleh pihak kepolisian dan TNI,” Kata Suiswantoro .
“Angin yang kencang dan kondisi yang panas,ditambah lagi dalam seminggu terakhir ini belum ada turun hujan, hal ini membuat pihak damkar kesulitan memadamkan api. “Kata Suiswantoro.
Kapolres Bengkalis AKBP Aloysius Supriyadi didampingi Kapolsek Bengkalis AKP Bagus Hari Priambodo, ikut serta turun ke lokasi untuk melihat terjadinya kebakaran, saat diwawancarai dilokasi kebakaran, dirinya mengatakan bahwa diperkirakan sebanyak 4 hektare lahan yang terbakar saat ini.
“Diperkirakan sekitar 4 hektare yang terbakar saat ini, namun dengan kondisi angin kencang yang menuju utara ke timur membuat api semakin besar,” ujar Kapolres Bengkalis menerangkan dilokasi kebakaran.
Dilanjutkan Kapolres lagi, untuk saat ini,sedang dilakukan penyidikan terhadap saksi yang sedang diperiksa di Satreskrim Polres Bengkalis.
“Saat ini yang sedang dilakukan proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Bengkalis, dan kita juga akan mencari tau siapa pemilik kebun ini. Jika memang sudah tau siapa pemiliknya, kita akan berikan tindakan yang tegas,” tegas Kapolres AKBP A. Supriyadi.
“Untuk diketahui bahwa ancaman terhadap pelaku pembakaran ini bisa dikenakan ancaman diatas 5 tahun penjara,” ujar A. Supriyadi.
Himbauan Untuk masyarakat Bengkalis bahwasanya harus berhati-hati dalam melakukan pembakaran. Seperti yag disampaikan kapolres Bengkalis, bahwasanya bagi masyarakat yang melakukan pembakaran secara sengaja ataupun tidak akan mendapatkan ancaman penjara di atas 5 tahun.(sifa)