BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinaskertrans) Kabupaten Bengkalis mewajibkan seluruh perusahaan yang ada di Kecamatan Mandau, Duri, Riau harus memiliki izin lisensi Sistem Management Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Seperti dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkalis, Ridwan Yazid, hal ini mengingat pentingnya keselamatan dan kesehatan dalam dunia kerja terhadap buruh.
“Semua wajib dilaporkan ke Disnakertrans terkait jumlah karywawan, perusahaan, alamat perusahaan, izin lisensi K3, dan spesifikasi alat yang digunakan,”ujarnya kepada bertuahpos.com, Kamis (11/06/2015).
Lebih lanjut ia menjelaskan, Seharusnya perusahaan perusahaan yang ada terutama Minyak dan Gas sebelum beroperasi wajib lapor terlebih dahulu.
“Hal ini sesuai dengan peraturan UU No 13 Th 2003 tentang ketenagakerjaan dan UU No 1 Th 1970 tentang Keselamatan Kerja. Perusahaan yang tidak memiliki izin terkait hal tersebut saksi yang akan dikenakan seperti pencabutan izin operasional,” sebutnya.
Pelaporan izin tersebut mesti wajib diperbaharui satu kali dalam setahun ke Disnakertrans. Untuk itu ia meminta bagi perusahaan yang belum mengurus izin untuk segera mengurus izin ke Disnakertrans Kabupaten Bengkalis.
“Jadi yang belun ada harus segera mengurusnya, dan nanti akan ada tim pengawas untuk melihat ke perusahaan atau PT yang belum punya,” sebutnya. (yogi)
Â