BERTUAHPOS.COM (BPC), ROHIL – Pemerintahan desa (pemdes) sekretariat pemerintah daerah kabupaten Rohil sudah menerapkan peraturan daerah (perda) untuk pilkades serentak yang pelaksanaanya akan dijadwalkan 30 Juni 2016, mendatang. Pemdes Rohil akan melakukan sosialisasi perda pilkades serentak tersebut, yang rencananya dibuka langsung Bupati Rohil H Suyatno, kata Kabag Pemdes Setda Rohil H Jasrianto, Jumat (22/01/16) di Bagansiapiapi.
Untuk tahap pertama sosialisasi pilkades serentak bakal diikuti 132 peserta kepenghuluan dari 178 kepenghuluan di 18 kecamatan se-Rokan Hilir. Adapun peserta yang ikut terdiri dari panitia penyelenggara pilkades yang dibentuk oleh Badan Permusyawaratan Kepenghuluan (BPK).
Pilkades serentak ini, tambah Jasrianto, memang menjadi yang pertama kali dilaksanakan di Rokan Hilir. Pemkab Rohil sendiri telah menyusun peraturan daerah tentang pilkades berdasarkan Permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang Pilkades. “Makanya perlu sosialisasi sebagai wadah untuk memantapkan pemahaman warga desa tentang mekanisme dan aturan pelaksanaan pilkades. Saya meminta segenap pimpinan kecamatan, kepenghuluan dan perangkat kepenghuluan bekerja sama dalam mewujudkan pilkades yang aman dan damai dengan keterbukaan, profesionalitas, dan akuntabilitas,” katanya.
Menurutnya, aparatur kepenghuluan menjadi unjung tombak dalam penyelenggaraan pelayanan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di tingkat kepenghuluan dalam rangka pelaksanaan, tugas pokok dan fungsi sangat diharapkan bersinergi satu sama lainnya.(Ar)
Â