BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Jikalahari menemukan kebakaran gambut dan hutan di dalam konsesi PT RRL pada 2015. Lalu 10 April 2016 Jikalahari kembali menemukan areal PT RRL kembali terbakar mencapai Iebih dari 800 hektar.Â
Lanjut, pada 2016 Jikalahari melaporkan PT RRL kepada Polda Riau dugaan melakukan pencemaran dan pengrusakan lingkungan hidup. Temuan lainnya, temuan Audit UKP4 tentang Audit Kepatuhan.Â
Dalam Rangka Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan tahun 2014 PT RRL tidak patuh, sebab melanggar produk hukum lingkungan hidup dan kehutanan.Â
Tak hanya itu, pada 2003 KLHK memberikan nilai BURUK kepada PT RRL terkait kinerja usaha pemanfaatan hutan tanaman.Â
Hasil Pansus Monitoring dan Evaluasi Perizinan Kehutanan, Perkebunan dan Pertambangan DPRD Provinsi Riau tahun 2015 menemukan potensi kehilangan penerimaan negara dari sektor pajak (Potensi PPh Badan tahun 2010-2014) yang tidak dibayarkan perusahaan mencapai Rp5,6 miliar.Â
“Sejak diberikan izin pada 1998, perusahaan tidak pernah beroperasi mengakibatkan tidak ada penerimaan pada PNBP sektor kehutanan (PSDH-DR). Artinya negara telah dirugikan oleh PT RRL,†kata Woro Supartinah.Â
“Harusnya KLHK segera mencabut izin PT RRL, karena sejak dapat izin, baru 18 tahun kemudian beroprasi di Kecamatan Bantan dan Bengkalis. Bukankah dalam izin, jika dalam setahun perusahaan tidak beroperasi, pemerintah dapat meninjau ulang izinnya? Mengapa MenLHK tidak juga mencabut izinnya?†tanya Woro Supartinah.Â
Penulis : Eli SuwantiÂ