BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Selasa (18/7/2017), Satuan Polisi (Satpol) Pramong Praja (PP) Kota Pekanbaru, melakukan pembongkaran terhadap salah satu tower yang tidak mengantongi izin yang berdiri di Kota Pekanbaru, tepatnya di Jalan Singgalang Kecamatan Tenayan Raya.
Dalam pembongkaran tersebut, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, menjelaskan sebelum dibongkar, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah melayangkan surat teguran dan peringatan kepada pemilik tower tersebut.
“Lebih kurang sudah empat bulan Pemko Pekanbaru memberi teguran dan peringatan,” tutur Zulfahmi Adrian.
Baca:Â Tanpa Kehadiran Pemilik, Satpol PP Pekanbaru Tetap Segel Tower
Dalam proses pembongkaran yang berlangsung aman terkendali tersebut, Zulfahmi Adrian juga menuturkan tidak menutup kemungkinan akan ada tower lainnya yang tidak berizin akan dibongkar oleh Satpol PP Pekanbaru ke depannya. Apalagi keberadaan tower ilegal sangat merugikan Kota Pekanbaru.
“Ini pembongkaran tower yang pertama, ke depan tidak menutup kemungkinan masih ada lagi,” papar Zulfahmi Adrian.
Diketahui, sebelum melakukan pembongkaran tower di Jalan Singgalang tersebut, Satpol PP Pekanbaru telah melakukan penyegelan terhadap beberapa tower. Seperti di antaranya, tower yang berdiri di Jalan Sudirman Ujung serta tower yang berdiri di atas ruko yang berada di kawasan Pasar Dupa. (bpc9)