BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU -Â Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perusahaan Listrik Negara (PT PLN) area Pekanbaru memproyeksikan tagihan Penerang Jalan Umum (PJU) Kota Pekanbaru meningkat jadi Rp 80milyar. Hal itu sesuai dengan penerapkan tarif adjustment untuk 12 (dua belas) golongan pelanggan tarif non subsidi, salah satu golongan penerang jalan umum.
Hal itu disampaikan Asisten maneger pelayanan pelanggan dan administrasi, rangkap sebagau humas PLN Area Pekanbaru, Joy Mart Sihaloho kepada bertuahpos.com. “Itu sesuai dengan penerapan tarif adjustment, yang terdiri dari tiga variabel, yaitu kurs, harga minyak dunia dan inflasi,” sebutnya, Kamis (09/04/2015).
Selama setahun 2015 pihaknya sudah mengirim proyeksi pembayaran sebesar Rp 80milyar. Angka ini jauh meningakat dari tahun sebelumnya yang nanya berkisar Rp 50milyar. “Proyeksinya sudah kita kirim ke DKP (Dinas Kebersihan dan Kota) Pekanbaru,” sebutnya.
Dengan pemberian bayangan pembayaran tersebut diharapkan Pemerintah Kota Pekanbaru bisa mensiasati seandainya dana yang dialokasikan untukbpembayaran PJU tidak cukup. “Jadi kalau yang ada sekarang bisa ditambah lagi sehingga tidak terjadi penunggakan di akhir tahun,” katanya.
Mengenai tungakan PJU Pekanbaru bulan Februari dan Maret sebesar Rp 14milyar sebut Joy sudah selesai. “Sudah clear semua, untuk kota tidak ada masalah,” sebutnya.
Seperti yang diketahui sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 Tahun 2014, mulai 1 Januari 2015 terdapat 12 (dua belas) golongan pelanggan tarif non subsidi yang akan diterapkan tariff adjustment, yaitu : (1) Rumah Tangga R-1/TR daya 1.300 VA, (2) Rumah Tangga R-1/TR daya 2.200VA, (3) Rumah Tangga R-2/TR daya 3.500VA s.d 5.500VA, (4) Rumah Tangga R-3/TR daya 6.600VA keatas, (5) Bisnis B-2/TR, daya 6.600VA s.d 200kVA, (6) Bisnis B-3/TM daya diatas 200kVA, (7) Industri I-3/TM daya diatas 200kVA, (8) Industri I-4/TT daya diatas 30.000kVA, (9) Kantor Pemerintah P-1/TR daya 6.600VA s.d 200kVA, (10) Kantor Pemerintah P-2/TM daya diatas 200kVA, (11) Penerangan Jalan Umum P-3/TR dan (12) Layanan khusus TR/TM/TT. (riki)