BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Sesuai Peraturan (Perda) pasar yang disahkan beberapa waktu lalu, di dalam aturan baru tersebut minimal 20 persen produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) masuk swalayan. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pekanbaru akan mengadakan pelatihan kemasan produk untuk pelaku usaha.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Pekanbaru, Mas Irba H Sulaiman kepada bertuahpos.com . “Dengan adanya aturan yang mewajibkan 20 persen produk UMKM
lokal masuk pusat perbelanjaan, kita harus persiapkan pelaku UMKM untuk siap bersaing, caranya berkerjasama dengan Dekranasda (Dewan Kerajinan Nasional Daerah) memberikan pelatihan soal kemasan 2015 ini,” ujarnya di ruang kerja, Selasa (06/01/2015).
Sehingga dengan adanya aturan tersebut, pihak swalayan wajib atau pusat perbelanjaan harus memajang produk UMKM lokal Pekanbaru. Namun hal itu mesti diimbangi dengan kesiapan produk UMKM lokal. “Dari Swalayan mereka senang, tinggal UMKM kita sudah siap belum, karena untuk masuk ke sana tentu ada kriterianya. Kita tidak ingin swalayan di wajibkan 20 persen tampung produk lokal tempatan, nanti malah pelaku usaha malah 10 persen,” katanya.
Dirinya juga menyebutkan, aturan produk lokal yang masuk ke swalayan, sudah diterapkan sejak dulu. Namun belum optimal. Dari segi kualitas, produk buatan warga Pekanbaru tidak kalah bersaingan dengan buatan luar daerah atau luar negeri.Hanya saja dari segi tampilan dan hasil perlu ditingkatkan. “Makanya kita lakukan pelatihan-pelatihan. Serta rumah kemasan di tiap kecamatan.
Harapannya ya produk lokal bisa bersaing dengan yang lain, apalagi kita akan menghadapi MEA tentu persaingan ketat,”tambahnya. (Riki)