BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Terminal Bandar Raya Payung Sekaki (BRPS) Kota Pekanbaru pada Oktober 2016 mendatang akan diambil alih oleh pusat terkait pengelolaannya. Sebagaimana diketahui, setiap terminal yang bertipe A sesuai UU No 23 tahun 2014 tentang otonomi daerah akan diambil alih pusat.
Menurut keterangan kepala terminal BRPS Bambang Armanto, meski akan diambil alih pusat, pemko nantinya berencana akan melakukan penurunan status terminal BRPS tersebut. “Ada rencana untuk itu memang, yakni penurunan status terminal,” katanya kepada bertuahpos.com.
Kata Bambang, saat ini pihaknya sedang menunggu keputusan walikota Pekanbaru untuk penurunan status tersebut. “Tapi untuk saat ini kita masih nunggu arahan dari walikota terkait penurunan status terminal BRPS,” sambungnya lagi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Terminal Bandar Raya Payung Sekaki (BRPS) Bambang Armanto mengatakan bahwa, tahun 2016 kepengelolaannya akan diambil alih oleh pemerintah pusat.
“Ya memang ada peraturannya sesuai dengan UU no 23 tahun 2014 tentang otonomi daerah, salah satu isinya adalah seluruh terminal tipe A akan diambil alih oleh pusat. Kalau untuk BRPS sendiri nantinya diambil alih pada oktober 2016 mendatang,†terang Bambang.
Bambang juga memperingatkan kepada para pelaku travel yang masih berada di luar, untuk segera masuk dan melakukan aktifitasnya di dalam terminal. Sebagai pengelola terminal, Bambang juga mengatakan bahwa terminal bukanlah semata-mata rumah Dinas Perhubungan, tapi rumah bagi para pelaku angkutan.
“Jika hal tersebut sudah diberlakukan dan diambil alih oleh pusat, baik itu pengelolaan, pengadaan dan pembiayaan, bisa saja mereka yang masih membandel dan tidak masuk terminal akan dicabut izinnya,†katanya.
Pihaknya sendiri juga sudah berkordinasi dengan Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Sekretaris Kota Pekanbaru untuk mengadakan rapat tersebut. Bambang juga menjelaskan bahwa aset tersebut juga sudah dihitung.
“Selain itu, apabila terminal sudah diambil alih dari seluruh sektor, maka pemerintah daerah dilarang mengajukan anggaran karena sudah ditanggung 100 persen dari APBN,†lanjutnya.
Penulis: Iqbal