BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Sekretaris Daerah Provinsi Riau Ahmad Hijazi sangat ingin membicarakan masalah honorer K2 langsung dengan Kemenpan RB.Â
Pembahasan yang ingin disampaikan masih soal kalimat ‘sanksi pidana’ yang tercantum dalam Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM), sehingga membuat Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman enggan menandatangani surat itu.Â
“Mungkin sebaiknya masalah ini langsung disampaikan kepada Pak Menteri. Kalau ada waktu kami sangat ingin menyampaikan langsung masalah ini kepadanya,” katanya.Â
Dia menyebut, masalah ini juga sudah konsultasikan dengan BKN Regional Riau. Namun tidak ada titik terang. Termasuk pertemuan dengan Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah Kemenpan RB M Shadiq Pasadogoe.
Shadiq berjanji akan membawa setiap informasi yang berkembang kepada Kemenpan RB. Namun menurutnya, keinginan Gubernur Riau agar kalimat sanksi pidana dalam SPTJM dihapus sangat tidak mungkin.Â
“Menurut saya perkiraan keadaan untuk merubah kalimat itu tidak bisa. Karena se Indonesia itu berlaku. Tapi ada filter-filter. Kalau toh memang nanti ada masalah, itu musibah,” katanya. (bpc3)