BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Sekretaris Jendral Pengembangan Ekspor Nasional, Kementerian Perdagangan RI, Ari Satria menanggapi soal ‘Samyang babi’. Dia menuding itu kesalahan Badan POM.Â
“Itu BPOM yang kecolongan,” katanya, saat di wawancarai bertuahpos.com, dalam kunjungannya ke Riau, Senin (19/6/2017).
Pasca dikeluarkannya, rilis BPOM yang menemukan bahwa mie asal Korea itu mengandung babi, lembaga ini mengintruksikan agar produk Samyang yang beredar di tengah masyarakat untuk segera ditarik.Â
Menurut Ari, BPOM sangat kurang teliti mengenai masalah ini. Dia turut mengimbau agar produk mie sejenisnya untuk segera ditarik peredarannya.
Ari, mengemukakan hal itu usai melakukan tinjauan ke Pasar Cik Puan, Pekanbaru, bersama dengan Pemprov Riau. Dia juga kaget, ternyata Mie Samyang yang mengandung babi itu, ternyata beredar luas di Kota Pekanbaru, bahkan Riau.Â
Sebelumnya, Badan POM telah mengeluarkan hasil uji laboratorium, bahwa ternyata Mie Samyang positif mengandung bahan babi.Â
Baca:Â Muslim di Pekanbaru Terancam Makan ‘Samyang Babi’ Berjamaah
“Badan POM telah melakukan pengambilan sampel dan pengujian terhadap beberapa produk mie instan asal Korea ini. Dari beberapa produk yang telah dilakukan pengujian terhadap parameter DNA spesifik babi, beberapa produk menunjukkan positif terdeteksi mengandung DNA babi,†tulis siaran pers BPOM, Minggu kemarin.Â
Tanda yang seharusnya ada itu berupa tulisan ‘Mengandung Babi’, dan gambar babi berwarna merah dalam kotak berwarna merah di atas dasar warna putih. BPOM menyatakan, bahwa produk-produk itu tidak mengikuti aturan Kepala Badan POM Nomor 12 tahun 2016, yang menyebut pangan olahan yang mengandung bahan tertentu, yang berasal dari babi harus mencantumkan tanda khusus.
Importir yang mendatangkan mie-mie ini disebut tidak menginformasikan kepada BPOM saat pendaftaran produk ini untuk mendapatkan izin edar.Â
Dan produk yang didaftarkan itu nyatanya mengandung babi, tetapi tidak mencantumkan tulisan ‘Mengandung Babi’ dan gambar babi dalam kemasannya.
Dengan kejadian ini, maka BPOM sudah memerintahkan importir menarik produk mie instan ini dari peredaran di seluruh Indonesia. (bpc3)