BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah mengeluarkan surat edaran menarik produk Samyang dari peredaran. Pasalnya produk tersebut terbukti mengandung unsur babi, namun tidak dicantumkan dalam kemasan.
Seperti yang disampaikan Ali Bastoni yang juga Pimpinan Dompet Dhuafa Riau kepada kru bertuahpos.com. “Hal ini membuat resah masyarakat, khususnya di Pekanbaru. Menurut saya, produk ini harus dicekal peredarannya,” sebutnya, Senin (19/06/2017).
Sebab jika tidak ditangani secara serius, bukan tidak mungkin muslim di Pekanbaru yang tidak tahu tetap akan ramai membeli. Padahal sesuai dengan syariat Islam, daging atau unsur-unsur yang berasal dari babi termasuk haram.
Baca:Â Wawako Pekanbaru Kebingungan Ditanya Samyang Babi: Ha, Itu Mie Ya?
“Karena sangat berbahaya untuk umat muslim yang mengandung unsur haram. Dan harapan saya, entitas pengawas makanan untuk bisa aktif dalam rangka menangkal produk-produk seperti ini,†ujarnya.Â
Juga Ali meminta kepada umat muslim di Pekanbaru menghindari konsumsi Mie Samyang. “Untuk umat muslim karena ini sudah positif ada unsur babi. Maka mungkin bisa menghindari mengkonsumsi atau membeli produk ini,†sebutnya.Â
Seperti yang diberitakan sebelumnya BPOM telah merilis dua produk Samyang, yakni mie instan merk U-Dong dan mi instan rasa Kimchi positif mengandung unsur babi. Dalam surat edaran itu pula di  importir yakni PT Koin Bumi diminta menarik seluruh produknya dari peredaran. (bpc2)