BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman memilih untuk melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), untuk mendiskusikan penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, tentang Manajemen PNS itu.
“Saya akan berkoordinasi dengan BKD dulu. BKD tengah mempelajari itu dan dia akan melakukan konsultasi. Karena begitu PP ada kita perlu ambil action,” katanya, Selasa (2/5/2017).
Dia menambahkan, setelah hadirnya PP ini, perlu dilakukan sosialisasi kepada PNS. Selain mencari tahu, langkah itulah yang akam diambil Gubernur Riau. “Tentu ada sosialisasinya dulu terhadap PP itu,” tambahnya.
Seperti diinformasikan sebelumnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Dalam aturan itu menyebutkan, dalam hal terjadi perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan kelebihan PNS, maka PNS tersebut terlebih dahulu disalurkan pada instansi pemerintah lain.
Dalam hal terdapat PNS yang bersangkutan tidak dapat disalurkan, dan pada saat terjadi perampingan organisasi sudah mencapai usia 50 tahun dan masa kerja 10 tahun, menurut PP ini, diberhentikan dengan hormat dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila PNS sebagaimana dimaksud: Tidak dapat disalurkan pada instansi lain, belum mencapai usia 50 tahun dan masa kerja kurang dari 10 tahun, PNS diberikan uang tunggu paling lama 5 tahun. Dan apabila sampai dengan 5 tahun PNS sebagaimana dimaksud tidak dapat disalurkan, maka PNS tersebut diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (bpc3)