BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Larangan tidak adanya pungutan di sekolah, ternyata tidak diindahkan oleh Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Pekanbaru. Bahkan sekolah yang terletak di belakang Masjid Raya Agung Annur tersebut, melegalkannya dengan membagikan surat pernyataan orang tua siswa.
Hal ini juga dibenarkan oleh Kepala Sekolah SMPN 1 Pekanbaru, Hj Armiati Spd. Saat dijumpai bertuahpos.com, Armiati menjelaskan setidaknya ada 15 item yang dimintai uangnya dari pihak orang tua siswa atau wali murid, di antaranya beberapa stel seragam termasuk peci dan jilbab.
Perempuan asal Kampar ini menjelaskan, pungutan yang dilakukan pihak sekolah tidak ada paksaan. Untuk itu dibuat surat pernyataan orang tua siswa atau wali murid apabila bersedia.
“Kalau mau buat seragam di luar sekolah silahkan. Namun, dari 15 item yang kami paparkan, yang wajib orang tua siswa membayar hanya uang Kartu Tanda Pelajar. Kartu Tanda Pelajar ini multi fungsi, juga berguna untuk kartu perpustakaan,” papar Armiati.
Meskipun Armiati mengatakan tidak ada paksaan kepada orang tua siswa untuk ikut menyumbang, namun setidaknya ada beberapa orang tua siswa yang merasa komplain dengan bijakan tersebut.
Salah satu orang tua siswa yang tidak ingin disebut namanya kepada bertuahpos.com, mengatakan jika memang tidak ada paksaan, kenapa harus menyertakan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan, bagi yang tidak ingin membuat seragam di sekolah.
“Heran saya, kok bisa uang seragam bisa sampai segini, saya bukannya tidak setuju seragam dibuat sekolah, tapi kok harganya tinggi kali,” papar orang tua siswa.
Namun begitu, orang tua siswa yang merasa keberatan tersebut menjelaskan tidak akan memperpanjang masalah tersebut. Beliau mengatakan, hal ini dilakukannya demi kelancaran anaknya yang belajar di SMPN 1 Pekanbaru.
“Takut saya membantah, nanti anak saya yang kena imbasnya,” papar Armiati.
Seperti yang diketahui, SMPN 1 Pekanbaru melakukan pungutan uang sekolah kepada siswa-siswi kelas 1. Pungutan ini meliputi 15 item, diantaranya beberapa stel seragam. Total dari 15 item tersebut, uang yang dipungut ialah sebesar Rp 2,2 juta. (bpc9)