BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Kamis (27/4/2017), sidang gugatan terhadap penetapan pasangan Calon Walikota Pekanbaru terhadap KPU Kota Pekanbaru kembali dilanjutkan. Sidang yang berlangsung di Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jalan HR Soebrantas Pekanbaru tersebut merupakan sidang yang ke-5.
Dalam sidang tersebut, baik kubu pelawan (pengacara paslon Dastrayani Bibra dan Said Usman Abdullah) maupun kubu terlawan (pengacara KPU Kota Pekanbaru) sama-sama memberikan berkas kesimpulan kepada majelis hakim.
Dalam pemberian berkas kesimpulan tersebut, baik pengacara BISA maupun pengacara KPU Kota Pekanbaru tidak menyampaikan apapun kepada majelis hakim.
Sidang ini dipimpin oleh Lucya Permatasari selaku Ketua Majelis Hakim, didampingi Faisal Zad dan Nieke Zulfahanum selaku hakim anggota. Setelah penerimaan berkas, Lucya Permatasari selaku Ketua Majelis Hakim memberitahukan tanggal sidang selanjutnya. Yakni di tanggal 8 Mei 2017, dengan agenda pembacaan keputusan.
Baca: Majelis Hakim Ubah Jadwal Sidang Terakhir Gugatan ke KPU Kota Pekanbaru
Seperti yang diketahui, KPU Kota Pekanbaru menjadi tergugat setelah Pasangan calon Wali Kota Pekanbaru Dastrayani Bibra dan Said Usman Abdullah (BISA), melaporkan KPU Kota atas hasil penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU Pekanbaru.
Hal ini diutarakan oleh kuasa hukum BISA, Wan Subiantri, yang mana dirinya beserta yang lainnya tidak menggugat hasil pilkada. “Kami menggugat penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU Pekanbaru,” tegas Wan Subiantri. (Bpc9)