“Bukan Perda. Baru Rancangan Peraturan Daerah, soal kenaikan tarif arkir itu. Saya tak tau juga apa yang disahkan DPRD Pekanbaru lalu,” katanya, kepada bertuahpos.com, Jumat (13/11/2015).
Dia mengatakan proses pengkajian atau verifikasi itu sedang berlangsung saat ini. Dalam aturannya, 14 hari akan di Proses di Pemrov Riau, baru selanjutnya diajukan kembali ke Kemeterian Dalam Negeri (Mendagri). “Lama lagi,” sambungnya.
Ikwan menegaskan bahwa dalam Undang-undang tentang pemerintahan tahun 2014, yang kini digunakan, Pemerintah Provinsi Riau punya kapasitas untuk pembatalan peraturan daerah, mewakili Pemerintah Pusat.
“Kalau memang melanggar peraturan perundangan yang lebih tinggi, peraturan itu tetap bisa dibatalkan. Selanjutnya, melanggar ketertiban umum dan asusila. Ranperda Parkir ini kan termasuk melanggar ketertiban umum. Akan muncul gejolak di tengah masyarakat,” sambungnya.
Biro Hukum Pemrov Riau, rencananya akan memanggil pihak Pemko Pekanbaru untuk duduk bersama sekaligus mendengar penjelasan logis soal munculnya Ranperda itu. Pasal 149 undang-undang Pemerintahan tahun 2015, Mendagri juga bisa melakukan pembatalan perda, jika tidak sesuai untuk diterapkan
“Selasa tanggal 17 nanti, kami akan ke Jakarta ketemu Mendagri untuk membahas ini. 14 hari pembahasan di kami, itu setelah berkas itu kami terima. Dalam suratnya Pemko menyerahkan tanggal 4. Tapi kami terima tanggal 9,” kata Ikhwan.
Hasil pembahasan dengan Mendagri akan menjadi rekomendasi untuk kembali diserahkan ke Pemko. Dipasal 251 undang-undang pemerintahan tahun 2015, Gubernur bisa membatalkan peraturan bupati atau walikota sebagai perwakilan dari pemerintah pusat .
“Sekarang kami tinggal mencocokkan, masuk Ranperda ini dalam kategori itu. Ini jelas mengganggu ketertiban umum. Mengganggu kerukunan antar warga dalam bermasyarakat,” ujarnya. (Melba)