BERTUAHPOS.COM (BPC), BUKITTINGGI – Sekretaris Daerah Kota Bukittinggi, Propinsi Sumatera Barat, menyebut tidak ingin mengulangi kesalahan masa lalu dalam penyusunan Perda RTRW.
Dimana dalan Perda RT-RW tahun 2011 itu Ruang Terbuka Hijau (RTH) terpusat di dua kelurahan yaitu Pintu Kabun dan Puhun Pintu Kabun. Kemudian di Kelurahan Tigo Baleh di Kubu Tanjuang dan Parik Antang, terpusat kawasan perumahan.
“Kami tidak ingin mengulangi kesalahan masa lalu tahun 2011. Sehingga dalam pembahasan revisi Ranperda RT-RW tahun ini betul-betul kita serap aspirasi masyarakat. Dengan begitu tidak ada lagi terpusat RTH di satu lokasi yang menyebabkan tidak bisa membangun di lokasi itu,” sebut Sekdako Yuen Karnova di sela-sela hearing dengar pendapat dengan tokoh masyarakat Bukittinggi terkait revisi Ranperda RT-RW, Rabu (17/5/2017) di gedung Tri Arga Bukittinggi.
Disampaikan Sekda, dalam pembahasan Revisi Ranperda RT-RW ini Pemko bersama DPRD Bukittinggi tidak hanya satu kali saja akan menghimpun masukan dan saran dari masyarakat kota. Mengingat Perda RT-RW ini akan menentukan arah pembangunan Bukittinggi sampai 30 tahun mendatang.
Sehingga sebut Sekda, dalam revisi Ranperda RT-RW ini juga ditentukan kawasan perdagangan, pariwisata, perkantoran dan menyesuaikan dengan yang sudah ada. Termasuk meratanya RTH di seluruh Kelurahan di Kota Bukittinggi.
“Dalam Revisi Ranperda kita juga mencantumkan kawasan perdagangan, pasar, patiwisata dan perkantoran. Namun menyesuaikan dengan yang sudah ada, seperti nanti di sepanjang By Pass itu menjadi pusat perdagangan. Jadi semua saran dan masukan dari masyarakat kita himpun dan akan dibahas bersama DPRD nantinya,” sebut Sekda.
Pemko dan DPRD dalam membahas revisi Perda RT-RW juga harus mempertimbangkan kondisi dan potensi dan ekologi. Kemudian dalam revisi ini kita berharap ke depan tidak ada lagi komplen dan kerugian di masyarakat.
Rapat hearing yang dipimpin lansung Ketua Pansus Revisi Perda RT-RW Bukittinggi, M. Nur Idris, kemudian tampak hadir Ketua DPRD Bukittinggi Benni Yusrial, Ketua Komisi III DPRD Bukittinggi, Asril, dan segenap anggota Pansus RT-RW. (bpc15)