BERTUAHPOS, PEKANBARU – Pemimpin Redaksi Harian Riau Pos, Raja Isyam, meyayangkan tidak dimasukkannya  Undang-Undang Nomor  40 tahun 1999 tentang Pers dalam vonis kasus penganiayaan wartawan Riau Pos, Didik Herwanto, oleh Letkol Pnb Robert Simanjuntak.  “Kita berharap ke depan dalam setiap kasus kekerasan terhadap wartawan diperhatikan juga Undang-undang Pers,” kata Raja Isyam, Selasa, 17 September 2013.
Â
Namun, ia menyatakan pihaknya menerima putusan hakim yang menjatuhkan vonis 3 bulan kepada Letkol Robert Simanjuntak itu. Â “Secara institusi kami menerima karena sudah diproses secara hukum. Kita berharap agar kasus kekerasan seperti ini tidak terjadi lagi terhadap wartawan,” ujarnya.
Â
Pengadilan Tinggi Militer I Medan yang bersidang di Pekanbaru, Riau, hari ini menjatuhkan vonis 3 bulan penjara kepada Simanjuntak karena terbukti  melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang tindakan penghaniayaan terhadap Didik saat meliput dengan memotret pesawat tempur Sky Hawk milik TNI AU yang jatuh  di Siak Hulu, Kampar, Riau, pada 16 Oktober 2012.Â
Â
“Menyatakan terdakwa Letkol Robert Simanjuntak terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan,” ujar hakim ketua Kolonel CHK DR Djodi Suranto SH MH di Unit Pelayanan Teknis Oditorium Militer 1-03 Pekanbaru.  Putusan hakim setara dengan tuntutan oditur militer Kolonel CHK Rizaldi selama tiga bulan penjara  dikurangi masa kurungan sementara.Â
Â
Oditur Militer Rizaldi mengatakan putusan terhadap Letkol Robert Simanjuntak tidak menyertakan Undang-undang Pers karena dalam fakta persidangan tidak terbukti adanya upaya menghalangi kerja wartawan. Yang terbukti di persidangan hanya kasus pemukulan. Â “Undang-undang Pers tidak digunakan karena sebelumnya terdakwa tidak mengetahui bahwa Didik Herwanto adalah wartawan,” ujarnya.
Â
Â
(tempo.co)