BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU -Â Saat ini, ada banyak pihak yang menyediakan kurban online. Masyarakat dimudahkan untuk membeli hewan kurban, dan kemudian didistribusikan langsung oleh penjual.
Namun muncul pertanyaan di masyarakat, bolehkah berkurban lewat online? Mengingat pekurban tak melihat kepada siapa saja dagingnya dibagikan, dan ijab kabulnya tidak tatap muka.
Komisioner Fatwa MUI Riau, Hajar Hassan kemudian menjawab keraguan masyarakat tentang kurban online ini. Menurut dia, hukum kurban online adalah boleh dan sah.
“Boleh dan sah, karena kita juga harus mengikuti perkembangan teknologi,” ujar Hajar Hassan kepada bertuahpos.com.
Baca :Â Hewan Kurban di Pekanbaru Wajib Kantongi Surat Kesehatan dan Layak Potong
Dilanjutkan Hajar Hassan, tidak ada yang salah dalam berkurban online, karena tata cara dan proses kurban tidak akan berbeda. Dengan demikian, kurban online sama saja dengan kurban konvensional seperti biasa.
Baca :Â Nilai Kesabaran, Ketaatan, Iman dan Takwa di Balik Ibadah Kurban
Hanya saja, Hajar Hassan berpesan kurban online ini sebaiknya dihindari, dengan alasan akan lebih baik jika berkurban di lingkungan sekitar tempat tinggal.
“Online itu sah, tapi lebih diutamakan untuk berkurban di sekitar rumah, sehingga prosesnya bisa kita saksikan langsung dan kebahagian kurban dirasakan oleh lingkungan sekitar kita,” tutupnya. (bpc2)