BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Riau, Prof HM Nazir Karim menilai upaya masyarakat Riau menggugat pemerintah dan perusahaan mengenai kabut asap sudah pas. Dirinya sekaligus menyatakan dukungan atas upaya tersebut.
Â
Â
“Harus begitu. Sangat boleh, ini ulah manusia. Sekarang Riau tidak ada titik api, tetapi tiga bulan harus melawan asap yang berasal dari tempat lain. Ini sudah bukan tugas gubernur, tetapi presiden dan menteri,” ujarnya, Selasa (06/10/2015).
Â
Mantan Rektor UIN Suska Riau dua periode ini menegaskan agar pemerintah terutama Presiden Jokowi merespon serius gerakan masyarakat tersebut. “Tentunya pemerintah tolong perhatikan. Jangan kongkow aja di Jakarta, jangan plesiran. Ini sudah tugas presiden, wajib. Kalau tidak mau (bertanggungjawab), berarti bukan presiden kita,” tegasnnya.
Â
Â
Nazir merasakan bagaimana menderitanya masyarakat Riau selama kabut asap ini. Setidakya sudah lebih tiga bulan anak-anak mesti diungsikan, dan libur sekolah. Para orang tua mesti mencari nafkah dengan masker yang tak pernah dilepas sebab sudah puluhan ribu warga terserang penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA). (baca:Â Warga Riau Alami Penyakit lainnya)
Â
“Saya tahu betul, sejak puasa lagi. Kalau seperti sebelumnya (Presiden SBY) dua minggu kelar, ini tiga bulan,” ujarnya. Sehingga wajar masyarakat Riau menggugat pemerintah sebab membiarkan kabut asap terus berulang hingga 18 tahun. “Sudah jadi persoalan pusat ini, bukan hanya Gubernur Riau. Wajib digugat, kalau tidak kita dianggap kutu,” kiasnya.
Â
Seperti yang diberitakan Ketua Lembaga Adat Melayu Riau, Al Azhar, mewakili masyarakat Riau akan melakukan upaya hukum, untuk menggugat pemerintah dan perusahaan atas tindakan melakukan dan kelalaian membakar hutan dan lahan.
Â
Upaya hukum ini dilakukan dalam upaya membentuk class action, dengan bekerjasama dengan Wahana Lingkungan Hidup, Jikalahari, dan beberapa orgasinsasi masyarakat lainnya.
Â
Melalui masyarakat melawan asap, mereka akan menggugat pemerintah dan perusahaan melalui legal standing. Perorangan dan class action. Dengan membuka posko pengaduan.
Posko yang akan dipersiapkan diantaranya di Kantor Walhi Riau, Kantor Jikalahari, Kantor LAM, Rumah Budaya, HMI, Wilayah Kecamatan Panam dan Rumbai. Posko ini rencananya akan dibuka setiap hari, dengan menyiapkan jaksa dan pembantu hukum untuk edukasi kepada masyarakat soal gugatan. (Riki)