BERTUAHPOS.COM, BAGANSIAPI – Pekan ini, tepatnya hari Selasa 10 Februari 2015, razia Polisi Kehutanan (Polhut) Kabupaten Rokanhilir berhasil mengamankan 40 kubik kayu ilegal. Diduga kayu tersebut hasil penebangan liar warga setempat yang akan dijual ke galangan kapal yang beroperasi di wilayah Kabupaten Rokanhilir.
Â
Namun sayangnya sampai berita ini diturunkan, siapa pemilik kayu belum diketahui. Sebab saat tim melakukan razia, mereka hanya menemukan tumpukan kayu didalam parit.
Â
Sekretaris desa di kepenghuluan, Bambang Eka kepada bertuahpos membenarkan adanya temuan tersebut. “Memang benar adanya penangkapan kayu, tetapi saya juga tidak tahu kronologi yang sebenarnya bagaimana karena saat kejadian, saya sedang di luar,” terangnya.
Â
Sementara itu Komandan Satuan Polhut Rokanhilir M Norbi saat diwawancarai juga enggan memberikan komentarnya. “Silahkan tanya sama kadis langsung. Yang jelas razia ini kami lakukan atas perintah dari atasan,” pungkas Norbi.
Â
Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Rohil saat didatangi di kantornya di kawasan perkantoran Batu Enam juga tidak berada di tempat. (dian)
Â