BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Surat edaran tentang Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah menetapkan libur dan cuti bersama  untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan honorer. Apabila menambah libur dari jadwal yang ditetapkan, akan dikenakan sanksi.
Demikian hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, M Guntur. Dikatakannya hal itu berdasarkan, SK Gubernur Riau No:850/BKD/KHK/20.24 tanggal 19 Desember 2013 prihal pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2014.
“Khususnya dalam waktu dekat adalah libur lebaran. Hari libur tanggal 28 dan 29 Juli dilanjutkan dengan Cuti bersama 30, 31 Juli dan 1 Agustus 2014,”ujarnya.
PNS dan honorer yang nekat melanggar aturan, akan diberikan sanksi sesuai PP No.54, seperti pemotongan intensif.
“PNS yang melanggar akan dilaporkan ke Inspektorat. Kemudian dilakukan pemeriksaan untuk ditindaklanjuti ke pimpinan,” tandasnya. (syawal)