BERTUAHPOS.COM (BPC), ROHIL – Pengadilan Negeri Kabupaten Rohil, pada Rabu (28/10/2015) sekira pukul 18.08 Wib kemarin menggelar sidang terhadap Syamsir alias Atek (45) warga Bagansiapiapi. Terdakwa ditangkap oleh Sat Polsek Bagansiapiapi beberapa bulan lalu dengan BB 26 paket diduga berisikan narkoba yang jenis sabu-sabu dan timbangan digital.
Dalam sidang putusan itu, terdakwa hanya di vonis 1 tahun 4 bulan ( 16 bulan ) penjara, yang artinya lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut 2 tahun penjara terhadap terdakwa itu. Â
Dalam sidang putusan atau vonis itu di ketuai oleh Hakim Ketua Ruddi P Palawi SH didampingi dua Hakim Nggota Zia Ul Jannah Idris SH dan Dewi Hesti Indria SH, dengan Panitera Zulpapman SH. Sementara bertindak sebagai JPU dari Kajari Rohil, Endra Andre SH.
Terdakwa Syamsir alias Atek (45) yang dihadirkan di persidangan menggunakan kaca mata lensa putih dan juga menggunakan baju merah bertuliskan Tahanan Kajari Rohil didampingi Pensehat Hukum ( PH ) dari Posbakum Irvan Zulnijar SH.
Dalam pertimbangan memberatkan, terdakwa terbukti telah menggunakan narkoba tanpa izin dari manapun. Sementara hal yang meringankan, bahwa terdakwa selama proses persidangan tidak berbelit, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatanya lagi. Oleh karenanya, menurut hakim, terdakwa telah melanggar pasal 127 ayat 2 UU No.36 Tahun 2009 tentang menggunakan narkoba tanpa izin. “Untuk itu, terdakwa kami vonis 1 tahun 4 bulan penjara,” ujar Ruddi.
Setelah membacakan vonis itu, hakim menanyakan kepada terdakwa apakah terima , banding, atau pikir-pikir atas keputusan yang dibacakan. Tanpa berpikir panjang dan tanpa berkordinasi dengan PHnya, terdakwa menerima putusan yang dibacakan hakim. “Atas diterima oleh terdakwa putusan ini, maka sidang kita tutup sampai disini,” pungkas Ruddi P Palawi sambil mengetuk palu tanda berakhirnya sidang.
Selanjutnya, hakim yang sama juga memvonis seorang ibu rumah tangga atas nama Dinawati alias Ang Tho (33) warga Bagansiapiapi, yang ditangkap Sat Polsek Bangko, Bagansiapiapi beberapa bulan lalu karena memiliki 1 bungkus besar sabu. Dalam sidang vonis itu, terdakwa juga dikenakan dengan pasal 127 ayat 2 , tentang narkoba. Terdakwa itu di vonis 10 bulan penjara, yang artinya lebih ringan dari tuntutan JPU, Endra Andre SH dengan menunutut 1 tahun 3 bulan penjara.
Dalam sidang itu, terdakwa Dinawati alias Ang Tho juga tidak berpikir panjang atas putusan yang dibacakan hakim. “Saya terima putusan itu pak hakim,” ujar Dinawati alias Ang Tho. Atas diterima putusan itu, hakim kembali menutup sidang tersebut.(Arie)