BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU– Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pekanbaru menghimbau kepada umat muslim menghormati perayaan hari raya besar umat agama lain. Hanya saja sesuai dengan Fatwa MUI nomor 56 tahun 2016, umat muslim diminta tidak memakai atribut keagamaan non muslim.
Hal itu disampaikan Ketua MUI Kota Pekanbaru Prof Dr H Ilyas Husti MA, Rabu (21/12/2016). “Kami menghimbau umat muslim Pekanbaru tidak memakai atribut atau simbol-simbol agama lain, baik topi atau lainnya,” sebutnya, Rabu (21/12/2016).
Sama seperti tahun sebelumnya himbauan MUI Pekanbaru kepada pemilik perusahaan tidak memaksa umat muslim yang bekerja disana memakai atribut natal. “Jangan sampai umat muslim merusak kaidah keyakinan hanya karena ikut merayakan hari natal. Dalam akidah tidak bisa dicampur adukkan,” sebut Ilyas.
Jika umat Islam merayakan hari Natal, berarti kita juga ikut mensyiarkan agama lain. “Itu yang tidak boleh, bisa merusak akidah. Dalam segi sosial kemasyarakatan, boleh kita berbeda keyakinan dan saling menghormati,†jelasnya.
Artinya umat agama lain tetap memberikan hak bagi non muslim merayakan natal. “Tetapi kita tidak boleh ikut. Bukan berarti tidak menghargai mereka sebagai sebangsa dan setanah air dan sesama umat ciptaan Allah,” jelasnya.
Penulis: Riki Ariyanto