BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pemprov Riau memanggil perwakilan 5 kabupaten untuk membahas kejelasan peruntukan tanah, sebagai objek reforma agraria. Ke 5 kabupaten/kota itu, sebelumnya sudah diberikan sejumlah tanah untuk dikelola oleh Koperasi Unit Desa (KUD).
Kepada Disdagkop UMKM Provinsi Riau, Dahrius Husein mengatakan, peruntukan tanah sebagai objek reforma agraria itu sebesar 20% untuk dikelola oleh koperasi. Ke 5 kabupaten yang dipanggil untuk dilakukan evaluasi terhadap, yakni Kebupaten Kampar, Rohul, Rohil, Pelalawan dan Kabupaten Siak.
“Pertemuan ini untuk mengevaluasi bagaimana hasilnya. Sekaligus saya ingin mencari tahu bagaimana progresnya, apakah benar ada koperasi yang mengelola itu atau tidak. Bagaimanapun peruntukannya harus jelas,” katanya kepada bertuahpos.com, Senin (17/04/2017).
Baca: Gubri Akui Sektor UMKM Riau Masih Lemah
Dia menambahkan, laporan sementara yang diterima oleh Disdagkop UMKM program ini belum terkelola oleh daerah bersangkutan. Mislanya tanah pemerintah yang sudah diberikan untuk dikelola, di Desa Buluh Cina, Kabupaten Kampar, ternyata belum terlaksana secara benar.
Dahrius Husein mengatakan bahwa kebijakan pemberian 20% tanah untuk dikelola koperasi ini merupakan kebijakan dari pemerintah pusat. Lahan itu seharunya dikelola untuk keperluan perkebunan.
“Itulah yang akan kami inventarisasi saat ini. Bagaimana mekanisme dan pelaksanaannya, kami masih tunggu laporan dari perwakilan 5 daerah yang dipanggil untuk hadir duduk bersama dengan kita sekarang,” ujarnya. (bpc3)