BERTUAHPOS.COM (BPC), BAGANSIAPIAPI – DPRD Rohil akhirnya mengesahkan Perda Pengelolaan Persampahan melalui hasil kerja Pansus IV IDPRD pada rapat paripurna DPRD di Gedung DPRD Rohil, Bagansiapiapi.Â
Menurut Hartati selaku jubir Pansus IV menyatakan bahwa Ranperda pengelolaan sampah sendiri dalam prosesnya telah melalui proses yang panjang sehingga akhirnya di sahkan pada rapat paripurna.Â
“Telah banyak saran dan masukan yang didapatkan mulai dari rapat dengan camat dan SKPD terkait di Rohil, hingga meminta masukan dan konsultasi ke kementerian terkait di Jakarta termasuk kunjungan ke Kabupaten lain di luar Riau,” ujarnya.Â
Lebih lanjut, ia juga menjelaskan bahwa dengan kondisi peningkatan jumlah penduduk yang ada di Kabupaten Rohil turut berdampak pada kuantitas dan kualitas sampah yang ada.Â
“Maka pada akhirnya pertama produsen sampah wajib melakukan pengelolaan sampah, kemudian penanganan sampah harus dibuat Pemkab Rohil dan buat lembaga pengelolaan sampah dari kabupaten hingga sampai pelosok bahkan tiap RT/RW, selanjutnya bermitra dengan badan usaha pengelolaan sampah,” sebut Hartati. (bpc12)