BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pemprov Riau perlu tak mau ambil pusing soal rencana pemulihan Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM). Itu menjadi tugas PT. Chevron Pasifik Indonesia (CPI). Untuk wilayah operasi di Riau TTM harus selesai sebelum kontrak di blok rokan habis 2021 ini.Â
Sekretaris Daerah Provinsi Riau Ahmad Hijazi mengatakan, malasah itu antara PT. CPI dengan pemerintah pusat. Jika memang dibutuhkan, Pemprov Riau hanya sebatas mediasi saja. Sebab dalam aturan menegaskan demikian.Â
“Ya, itu urusan mereka (CPI) dengan pemerintah lah. Kami hanya mediasi saja. Pemerintah pusat yang punya kewajiban, pemerintah pusat yang punya hak. Toh, kalau nanti ada masalah berikutnya, tergantung mereka,” katanya.Â
Dia menjelaskan secara prinsip dalam perjanjian kontrak kerja sama semuanya sudah diatur, termasuk masalah TTM tersebut.Â
“Silahkan saja, karena dalam share kontrak antara pemerintah dengan perusahaan Migas memang seperti itu. Kami ini, jika dibutuhkan paling-paling bisa memberikan masukan dan saran,” sambungnya.Â
“Harapannya kalau masalag bisa selesai, kenapa tidak. Makanya kehadiran DPD RI kemarin itu untuk mencari solusi.Â
Untuk diketahui, Kontrak kerja PT. Chevron Pasifik Indonesia (CPI) di blok Rokan habis 2021 nanti. Pemerintah mendesak agar PT CPI melaksanakan tugas terakhir untuk memulihkan lahan yang terkontaminasi dengan sisa pengeboran minyak. Itu dibahas dalam pertenuan yang dilaksanakan oleh Pemprov Riau, bersama dengan DPD RI, SKK Migas, dan pihak CPI sendiri.
Dalam kesempatan itu, Fice President Pemulihan Chevron Budianto Runyut menjelaskan bahwa saat ini ada sebanyak 800 titik lahan yang jadi sasaran pemulihan lahan terkontaminasi minyak. Dari 800 titik lahan itu, 400 titik lahannya berada dapam kawasan CPI, dan 400 titik lagi adalah lahan milik masyarakat.
“Selama ini yang menjadi keluhan oleh masyarakat sendiri yakni masalah ganti rugi, kompensasi, dan waktu yang sangat lama. Ini yang banyak dikeluhkan,” katanya.Â
Dia menjelaskan secara prinsip CPI sendiri merupakan perusahaan yang bergerak di bawah kontrol pemerintah. Atas dasar itu, setiap upaya penyelesaian terhadap tanah yang terkontaminasi itu, juga mengacu pada arahan pemerintah.Â
“Jadi memang ada kerja sendiri. Dalam pelaksanaanya terhadap lahan milik masyarakat kami harus mendapatkan persetujuan dari KLHK. Kalau kami masuk ke lahan masyarakat tanpa ada persetujuan dari kementerian, maka kami melanggar aturan,” katanya. (bpc3)