BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Kesehatan (Diskes) Pekanbaru menghentikan sementara pemberian vaksin Measles Rubela (MR) terhitung hari ini, Jumat 24 Agustus 2018.
Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Diskes Pekanbaru Zaini Rizaldy Saragih, saat memberikan keterangan pers di hadapan rekan media bertempat Kantor Diskes Pekanbaru, Jalan Melur Pekanbaru.
Zaini menjelaskan, keputusan tersebut diambil untuk menyikapi keluarnya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat yang menyebutkan bahwasanya vaksin MR mengandung bahan yang tidak halal.
“Sejak keluarnya Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018, semakin banyak masyarakat menolak dilanjutkan vaksin MR di puskesmas dan sekolah-sekolah Kota Pekanbaru. Untuk itu, kami telah pertimbangan menghentikan sementara kampanye imunisasi campak rubela atau vaksin MR di Kota Pekanbaru,” jelasnya.
Zaini tidak mengelak, Diskes Pekanbaru juga mengambil keputusan tersebut dikarenakan banyaknya tuntutan dan desakan dari elemen masyarakat Kota Pekanbaru.
“Ada tuntutan dari elemen masyarakat, menuntut vaksin MR sudah jelas haram kenapa masih dilanjutkan? Atas dasar tersebut kami juga telah melapor ke pimpinan tertinggi dalam hal ini walikota terkait keputusan penundaan ini,” ujarnya.
Penundaan ini, menurut Zaini, merupakan inisiatif sendiri dari Diskes Pekanbaru dan bukan perintah langsung dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kesehatan RI.
“Tergantung daerah masing-masing (bukan instruksi pusat). Untuk di Riau, sebelum kita (Kota Pekanbaru), telah ada yang menolak dari awal, salah satunya ialah Kota Dumai,” terangnya.
Untuk itu, Zaini menuturkan, instansinya akan mengambil sikap ataupun kebijakan penundaan hingga adanya instruksi dari pemerintah pusat.
“Kami (Diskes Pekanbaru) mengambil kebijakan, mulai hari ini menunda kegiatan kampanye imunisasi campak rubela (vaksin MR) di seluruh sekolah dan puskesmas sampai adanya instruksi dari kebijakan pusat,” imbuhnya.
Baca:Â Kontroversi Vaksin MR Mengandung Babi Diluruskan MUI
Namun begitu, Zaini memastikan instansinya tidak akan menolak jika ada orang tua yang nantinya ingin anaknya diberikan vaksin MR. Tentunya dengan beberapa persyaratan, salah satunya ialah surat persetujuan.
“Walaupun sudah menunda, tapi jika ada yang mau, tidak kami tolak. Begitupun dengan sekolah yang tetap meminta dilakukan imunisasi, akan tetap kami layani. Namun dengan syarat sekolah telah memiliki izin dari orang tua murid,” tuturnya.
Seperti yang diketahui, program pemberian vaksin MR merupakan salah satu program mencegah penyakit campak dan rubela. Di Pekanbaru, sejak dimulai bulan Agustus lalu, hingga kini terhitung baru 39.236 anak yang telah divaksin. Angka ini sangat kecil jika dibandingkan target awal yang mencapai 196.848 anak. (bpc9)