BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pelanggan Perusahaan Listrik Negara (PLN) mulai hari ini wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO). Hal ini diterangkan oleh Manajer PT PLN (Persero) Area Pekanbaru, Kemas Abdul Gaffur, Kamis (27/7/2017).
Pria yang sering disapa Kemas ini menerangkan, SLO yang terbit untuk pelanggan PLN, diterbitkan oleh lembaga inspeksi teknik yang telah diberikan izin oleh pemerintah sebelumnya, dan bukan dikeluarkan oleh PLN. Dalam hal ini ialah Dirjen Ketenagalistrikan. Seperti Lembaga Inspeksi Tegangan Rendah (LITR) di antaranya, KONSUIL, PPILN, JASERINDO, SERKOLINAS, dan PT INTEK.
Kemas menjelaskan, SLO wajib dimiliki oleh setiap pelanggan sebagai bukti bahwa instalasi yang telah terpasang di rumah pelanggan ialah instalasi yang sudah layak untuk dialirkan setrum.
Lantas bagaimana cara pelangggan mendapatkan sertifikat SLO? Kemas mengatakan untuk pelanggan yang ingin mendapatkan SLO dapat langsung menghubungi lembaga inspeksi teknik terkait.
“SLO sangat cepat didapatkan, apabila LITR sudah melakukan pengecekan, maksimal 3 hari akan terbit LSO, sementara dalam waktu 5 hari PLN akan melakukan penyambungan listrik,” papar Kemas.
Kemas turut menjelaskan, pelanggan lama juga dianjurkan mengurus SLO. Syaratnya mendapatkan sertifikat SLO, Kemas menjelaskan salah satunya ialah instalansi terpasang dengan baik, serta memiliki gambar instalasinya. (bpc9)