BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU- Pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru merazia pedagang batu di Jalan Balam Sukajadi. Para pedagang diminta untuk pindah dalam tempo dua minggu sebab keberadaan mereka kerap jadi penyebab kemacetan.
Â
Ujang, seorang pedagang batu akik menuturkan siap saja apabila mesti pindah. Dan dirinya sudah mendapat informasi itu agar dalam dua minggu tak lagi jualan di sana.
Â
“Kita sudah terima informasinya. Tetapi kita inginnya jangan hanya digusur saja, harusnya kami dibina,” katanya, Kamis (26/02/2015).
Â
Kepala Badan (Kaban) Satpol PP, Zulfahmi Adrian membenarkan hal itu. Pihaknya sudah sosialisasi ataupun imbauan kepada pedagang Batu Akik
yang berjualan di fasilitas umum, untuk segera pindah di tempat-tempat yang tidak menggangu kepentingan masyarakat banyak.
Â
“Setelah kita pelajari, banyak fasilitas umum yang digunakan untuk berdagang, maka dari itu kita memberikan pengarahan kepada mereka untuk pindah dan tidak berjualan di sana lagi,” ujar Zul.
Â
Disebutkannya, pemberlakuan itu berlaku untuk tempat umum lainnya yang dipakai sebagai tempat pedagang baru akik membuka lapak sesuka hati. “Untuk selanjutnya akan merambah ke tempat-tempat lain,” sebutnya. Bila masih kedapatan pedagang membandel pihaknya tidak akan segan-segan untuk menertibkan mereka.
Â
“Pertama sosialisasi, kedua teguran pertama, teguran kedua dan tindakan tegas akhirnya (penertiban),” tegasnya. (riki)