BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib (Tatib) DPRD Riau, Parisman Ikhwan menyebutkan ada pertimbangan dan pembahasan soal perpindahan mitra komisi di DPRD Riau.
Dikatakan Parisman, dalam pembahasan tatib mitra komisi, pansus mempunyai tim ahli. Selain itu, pansus tatib juga sudah melakukan studi banding di Jawa Timur.
“Jadi semuanya sudah ada pertimbangan, baik dari segi ekonomis ataupun dari tugas pokok dan fungsi (tupoksi)-nya. Jadi, tidak ada Peraturan Pemerintah (PP) ataupun aturan yang dilanggar karena pemindahan mitra komisi ini,” jelas Parisman kepada bertuahpos.com, Selasa 29 Oktober 2019.
Komisi yang dipindahkan salah satunya adalah Dinas Pariwisata. Dari sebelumnya mitra Komisi V, dipindahkan ke Komisi II. Ada juga Inspektorat, yang sebelumnya merupakan mitra Komisi III, dipindahkan ke Komisi I.
Selain itu, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkim) yang sebelumnya ada di Komisi IV, juga dipindahkan. Dinas Perkim dipindahkan ke Komisi I. Ada juga pembagian dinas, seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang dibagi antara Komisi II dan Komisi IV.
“Nah, misalnya Dinas Pariwisata. Kita melihat pariwisata ini lebih ke sisi ekonomisnya, sehingga dipindahkan ke Komisi II. Ada juga Inspektorat, yang sebelumnya ada di Komisi III (Keuangan), kita pindahkan ke Komisi I (Pemerintahan). Karena kita melihat tugas Inspektorat itu lebih ke pengawasan di pemerintahan,” jelas Parisman.
Parisman juga membantah jika adanya perpecahan kembali di badan DPRD Riau. Dia mengatakan memang ada perbedaan pendapat, yang berujung aksi walk out fraksi Demokrat.
“Tidak ada perpecahan di DPRD Riau, hanya ada beda pendapat dari satu anggota dewan, Agung dari Demokrat. Tapi dalam rapat pansus tatib, ada perwakilan dari fraksi Demokrat, yaitu Kelmi Amri,” kata dia.
Sebelumnya, beberapa anggota dewan yang tergabung di Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib memprotes pemindahan mitra kerja komisi.
Rapat Pansus tatib pada Senin, 28 Oktober 2019 akhirnya diwarnai dengan aksi walk out dari fraksi Demokrat, yang dipimpin oleh Agung Nugroho. Menurut Agung, pihaknya keberatan dengan perubahan mitra komisi ini. Padahal, mitra komisi inilah yang mendasari pembagian anggota fraksi di Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
“Mitra kerjalah dasar penempatan anggota fraksi. Ini ada apa? Kan sejak awal mitra komisi sudah jelas,” ujar Agung.
Penolakan juga datang dari anggota fraksi PAN, Ade Hartati. Menurut dia, penentuan mitra kerja komisi sudah diatur kedalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018. Karena itu, tidak bisa mitra kerja komisi dipindah atau dirubah. (bpc2)