BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Jelang tutup tahun 2014, sebanyak 17 pangkalan gas elpiji sudah diberi sanksi. Pangkalan tersebut kedapatan menjual LPG 3 Kg diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 15.000.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru Mas Irba H Sulaiman kepada bertuahpos.com. “Hingga saat ini sudah 17 pangkalan gas elpiji, untuk lokasinya saya tidak begitu ingat, tapi tersebar di kecamatan,” katanya Rabu (17/12/2014).
Sanksi yang dikenakan Disperindag bervariasi, mulai dari Pencabutan Hubungan Usaha (PHU), skor suplai gas, hingga peringgatan keras. “Pelanggaran berat pangkalan disanksi PHU, yang skor penghentian suplai ada juga miilai dari satu bulan hingga tiga bulan,” sebutnya.
Dari 12 kecamatan yang berada di Pekanbaru, Tampan merupakan pangkalan yang banyak dikenakan sanksi. “Di Tampan ada empat pangkalan yang kita kenakan PHU,” tuturnya.
Irba menyebutkan, bentuk langgaran yang dilakukan, rata-rata pangkalan menjual elpiji di atas HET. Pangkalan yang di PHU tidak dibenarkan lagi untuk membuka pangkalan elpiji, sebab PHU sifatnya memutuskan hak pangkalan untuk menyalurkan elpiji ke masyarakat.
Disperindag akan tetap bertindak tegas terhadap pangkalan yang main-main dengan harga elpiji. Pihaknya tidak akan beri toleransi bagipangkalan-pangkalan yang terbukti melakukan pelanggaran. (Riki)