BERTUAHPOS.COM, TEMBILAHAN – Izin PT Setia Agrindo Lestari (SAL) yang berada di Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau diduga banyak mengandung unsur melawan hukum. Hal ini diketahui saat tim koalisi untuk keadilan ekologis yang tergabung dari Masyarakat Perduli Inhil (MPI), Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau, dan Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) serta Riau Corrption Trial mengambil titik GPS di TKP.
Hasilnya penebangan hutan dan lokasi alat berat PT SAL berada di luar izin lokasi seluas 17.095 hektar yang diberikan Bupati Inhil tahun 2013. Dan PT SAL juga belum memiliki izin pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan, sementara PT SAL sudah menebang kayu hutan di parit 9 dan parit 10.
“Menurut keterangan warga yang kami temui, PT SAL tak pernah melakukan sosialisasi Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Warga tidak tahu soal amdal,” ujar perwakilan Jikalahari pada konferensi pers, Selasa (09/12/2014).
Beberapa unsur melanggar hukum lainnya adalah PT SAL mengajukan izin lokasi seluas sekira 2000 hektar pada 30 Mei 2012, lalu 1 Agustus 2012 BP2MPD Inhil memberikan seluas 17.095 hektar, dan pada 31 Oktober 2013 atau sebulan menjelang Indra Muchlis Adnan digantikan oleh Bupati terpilih, Indra Mukhlis Adnan (Bupati priode 2009-2013) menerbitkan IUP kepada PT SAL.
Area seluas 17.095 hektar tersebut bertentangan dengan sejumlah peraturan yang ada. Hasil investigasi Jikalahari, area tersebut tumpang tindih dengan izin HPH HTI PT Mutiara Sabuk Khatulistiwa dan PT Bina Keluarga, hal ini jelas bertentangan dengan peraturan menteri kehutanan.
Faktanya, hasil temuan tim Jikalahari menemukan lokasi PT SAL berada di atas izin dua perusahaan yang sudah berdiri jauh sebelum PT SAL berdiri. PT Mutiara Sabuk Khatulistiwa (MSK) dapat izin dari SK Menhut SK.109/Kpts-II/2000 dengan luas area 44.595 hektar yang kemudian mendapat ketetapan areal melalui Kepmenhut: SK.59/Menhut-II/2013, areal MSK menjadi seluas 44.433,66 hektar yang terletak di kelompok hutan Sungai Gaung Kabupatem Inhil Riau.
Izin PT SAL juga bertentangan dengan Inpres SBY No 06 tahun 2013 tentang penundaan pemberian izin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut, serta izin lokasi PT SAL No:503/BP2MPD-IL/VIII/2012/05 tentang pemberian izin lokasi kepada PT SAL untuk perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Gaung Kabupaten Inhil terasa janggal karena awalnya lokasi terletak di Kecamatan Tempuling, lantas berubah menjadi Kecamatan Gaung saat warga mengadukan ke DPRD Inhil. (ezy)