BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Saksi Ahli yang mendatangkan Prof Zuda Arif Fakhrullah SH MH mengatakan bahwa novum atau bukti yang diajukan Rusli Zainal bisa menjadi fakta baru dalam kasus korupsi kehutanan yang menjeratnya
Dihadapan majlis hakim, Ahmad Pujo H, dia menyebutkan dalam prisipnya kebijakan yang dikelurkan kepala daerah memang tidak boleh bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Untuk saat ini kata Arif, khususnya dibidang kehutanan, sudah ada aturan lengkap yang mengatur persoalan itu.
“Sudah lengkap sistem hukumnya. Memang harus dicek satu-satu. Yang mana saja wewenang kepala daerah. Novum yang diajukan Pak Rusli bisa dijadikan alat untuk fakta baru,” sambungnya.
Sebelumnya tiga novum diajukan oleh Rusli Zainal (RZ) dalam sidang penyampaian Memori Peninjauan Kembali (PK) oleh terpidana Suap PON XVIII Riau dan Korupsi kehutanan. Sidang itu sudah digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru seminggu yang lalu
Satu di antara novum yang ditunjukan RZ adalah Surat Keterangan (SK) Pengangkatan Suhada Tasman sebagai Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau kala itu. Ini menjadi novum untuk perkara kehutanan yang membelit RZ. ( bava juga: Kenakan Baju Hijau, Rusli Zainal Duduk Manis di Depan Majlis Hakim)
“Novum tentang pengangkatan Suhada Tasman sebagai, Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Riau,” ujar Kuasa Hukumnya, Eva Nora.
Sejak awal Putusan Kasasi Mahkamah Konstitusi menyatakan RZ bersalah dalam dua kasus pidana korupsi, Kehutanan, dan Suap PON Riau XVIII. Ia divonis 14 tahun penjara, dan dicabut hak politiknya. (Melba)