EMAGAZINE, BERTUAH – Administrasi Lembaga Pengkajian Pangan Obat dan Makanan (LPPOM) Majlis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Riau, Amelia menegaskan, bentuk tanggungjawab MUI selaku lembaga yang melakukan sertifikasi halal hanya mengawasi produk-produk yang sudah terdaftar dan mendapatkan sertifikat halal itu.
Lembaga ini juga akan merekomendasikan produk tersebut untuk dikonsumsi oleh konsumen. MUI Provinsi Riau tidak bisa berbuat banyak untuk memberikan sanksi terhadap badan usahan yang tidak bersedia melakukan sertifikat halal. Sertifikat halal itu hanya untuk menjamin kehalalan produk makanan yang akan dikonsumsi oleh konsumen.
“Selain mengawasi tentu kami akan merekomendasikan restoran yang sudah punya sertifikasi halal, tentunya kepada yang beragama Islam,†katanya.
Yang menjadi dilema adalah MUI Provinsi bekerja sendiri untuk melakukan sertifikasi halal. Sedang MUI Kota hanya bertugas sebagai pengawasan. Amelia menjelaskan, jika merujuk pada peraturan MUI Pusat, hanya MUI Provinsi yang diperkenankan untuk melakukan sertifikasi halal untuk produk makanan. “MUI Kota Pekanbaru tetap tidak bisa. Aturannya sudah seperti itu,†tambah Amelia.
Dia juga menjelaskan bahwa untuk tim auditor, MUI tidak menunjuk sembarang orang. Kridibelitas tim auditor benar-benar harus diuji, terutama pemahamannya soal pangan. “Kita mengakui bahwa tim auditor kita memang masih kurang.†sebutnya. (mel) Baca kupasannya di: majalahbertuah.com